Kepailitan

Kantor kami memberikan konsultasi dibidang kepailitan dimana kami dapat mewakili klien baik sebagai kreditur pemohon pailit, mewakili kreditur lain dalam proses kepailitan, mewakili klien selaku debitor pailit maupun sebagai kurator.

Sebagai pemohon pailit, kantor kami memiliki advokat-advokat yang handal, dimana sesuai Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, suatu permohonan pailit harus diajukan oleh seorang advokat. Sebagai kurator dan Pengurus, kantor kami memiliki lisensi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) untuk melakukan pengurusan harta pailit maupun pengurusan harta debitor dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Selain itu, kantor kami juga telah memiliki pengalaman melakukan pengurusan Perusahaan Pailit di beberapa perusahaan yang pailit maupun dalam membela klien di Pengadilan Niaga untuk proses kepailitan serta mewakili klien dalam mengklaim hak-hak mereka atas harta pailit dari perusahaan yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.

Kantor kami mempunyai banyak pengalaman dalam menangani masalah-masalah kepailitan serta penundaan/penangguhan pembayaran utang baik dalam hal sebagai kuasa hukum mewakili Pihak Pemohon Pailit, Termohon Pailit maupun Kreditor lain ataupun sebagai Pemohon PKPU, ataupun Termohon PKPU di Pengadilan Niaga.

Kantor kami memberikan pelayanan hukum dalam bidang kepailitan baik itu bertindak sebagai Pengurus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), maupun sebagai Kurator dalam perkara Kepailitan di Pengadilan Niaga.