Kantor kami memiliki pengalaman bertahun-tahun dalam memberikan nasehat hukum, mendampingi dan mewakili klien dalam negeri maupun klien asing baik di dalam maupun di luar pengadilan umum serta pengadilan khusus dan lembaga arbitrase (sengketa komersial, perkara maritim, kepailitan, arbitase, sengketa hubungan industrial, perkara hak atas kekayaan intelektual, asuransi, perkara pidana, perkara perdata, dll).
Kantor kami mewakili klien di pengadilan di seluruh wilayah Indonesia baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Niaga, Pengadilan Militer, Pengadilan Agama dan Mahkamah Agung.
Kantor kami telah berpengalaman dalam bidang pidana umum maupun pidana khusus (misalnya tindak pidana ekonomi, pencucian uang, korupsi). Kantor kami memberikan nasihat hukum serta pendampingan dalam keseluruhan proses pemeriksaan dari tingkat penyidik (kepolisian/kejaksaan/komisi pemberantasan korupsi) sampai dengan pengadilan (pembelaan, banding, kasasi, serta peninjauan kembali).
Mendampingi Klien sebagai Kuasa Hukum dalam persidangan di:
Pengadilan Negeri
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi (Ingkar Janji), Sengketa Perceraian, Sengketa Harta Gono-Gini, dan lain-lain.
Permohonan Hak Asuh Anak, Perwalian, Penggantian Nama, Kewarisan.
Pengadilan Agama
Perkara-perkara khusus bagi mereka yang beragama Islam dalam bidang Perceraian, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Ekonomi Syari’ah.
Pengadilan Niaga
Mendampingi klien dalam sengketa-sengketa komersial di Pengadilan Niaga.
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Kantor kami memberikan konsultasi dibidang kepailitan dimana kami dapat mewakili klien baik sebagai kreditur pemohon pailit, mewakili kreditur lain dalam proses kepailitan, mewakili klien selaku debitor pailit. Sebagai pemohon pailit, kantor kami memiliki advokat-advokat yang handal, dimana sesuai Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, suatu permohonan pailit harus diajukan oleh seorang advokat. Selain itu, kantor kami juga telah memiliki pengalaman melakukan pengurusan Perusahaan Pailit di beberapa perusahaan yang pailit maupun dalam membela klien di Pengadilan Niaga untuk proses kepailitan serta mewakili klien dalam mengklaim hak-hak mereka atas harta pailit dari perusahaan yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.
Hak atas Kekayaan Intelektual
Mendampingi dan/atau mewakili Klien di Pengadilan Niaga dalam perkara yang berkaitan dengan sengketa Merek, Hak Cipta, Paten, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Varietas Tanaman.
Lembaga Penjamin Simpanan
Mendampingi dan/atau mewakili Klien di Pengadilan Niaga dalam perkara yang berkaitan dengan :
- Sengketa dalam proses likuidasi
- Tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank
Pengadilan Pajak
Kantor kami membantu dan/atau mewakili klien dalam semua tahap penyelesaian sengketa pajak seperti mengajukan Banding ke Direktur Jenderal Pajak dan/atau mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak.
Mahkamah Pelayaran (Maritim)
Kantor kami memberikan bantuan hukum dalam bidang pelayaran baik terhadap kecelakaan kapal maupun terhadap pelanggaran hukum kelautan termasuk tidak tak terbatas memberikan konsultasi maupun pendampingan terhadap Nahkoda atau perwira kapal lainnya di Mahkamah Pelayaran.
Pengadilan Hubungan Industrial
Kantor kami memberikan saran dan/atau pendampingan bagi individu maupun perusahaan terhadap sengketa tenaga kerja baik dalam mediasi maupun dalam Pengadilan Hubungan Industrial seperti perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/buruh dalam satu perusahaan, dihadapan forum penyelesaian sengketa perburuhan di tingkat pusat maupun daerah.
Kantor kami menyediakan jasa layanan pendampingan dalam perkara-perkara gugatan Tata Usaha Negara di hadapan Pengadilan Tata Usaha Negara. Jasa layanan kami mencakup persoalan perizinan (Keputusan Tata Usaha Negara) dan sengketa Tata Usaha Negara seperti Pembatalan Sertifikat atas tanah, Sengketa Pemilu, dan Keputusan – keputusan Tata Usaha Negara lainnya.
Kantor kami membantu dalam hal pelaksanaan Eksekusi Riil terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila suatu Putusan tidak dijalankan secara sukarela oleh Termohon, baik itu dalam membuat Surat Permohonan kepada Ketua Pengadilan maupun dengan bantuan alat kekuasaan negara.