Non Litigasi

Kantor kami melayani perusahaan swasta, lokal maupun multinasional pada hampir setiap sektor. Layanan kami mencakup semua aspek yang dibutuhkan dalam pendirian dan pengoperasian sebuah badan hukum di Indonesia, termasuk membuat aplikasi persetujuan investasi dan ijin usaha, penawaran saham perdana (IPO), penanaman modal asing (PMA), merger dan akuisisi berbagai bisnis perusahaan, serta bidang lain yang terkait.

Kantor kami memberikan bantuan hukum terhadap klien dalam pendirian perseroan (perusahaan) beserta pengurusan terhadap semua ijin-ijinnya, yang meliputi pengajuan nama perusahaan, pembuatan Akta Pendirian Perusahaan, Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengesahan Anggaran Dasar Perseroan oleh Menteri Hukum dan HAM, mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), tahap diumumkan dalam Lembaran Berita Acara Negara Republik Indonesia.

Kantor kami memberikan konsultasi bagi investment fund, private equity fund, modal ventura, investor strategis, dan perusahaan multinasional serta domestik mengenai semua jenis transaksi merger dan akuisisi. Layanan kami meliputi konsultasi mengenai kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan regulasi, uji tuntas (due diligence), penyiapan dokumen, dan proses implementasi terkait (termasuk berhubungan dengan notaris publik dan lembaga administratif pemerintah).

Kantor kami memberikan bantuan hukum terhadap klien dalam Pendirian Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) beserta pengurusan terhadap semua ijin-ijinnya, yang meliputi Surat Persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (SP BKPM), Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM dan Berita Acara Negara, Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), PKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak).

Kantor kami bertindak atas nama emiten maupun penjamin hutang dan ekuitas, termasuk dalam IPO dan penawaran sekunder. Kami juga telah mewakili penerbit maupun manajer inventasi dalam pendaftaran dan distribusi reksadana, penerbitan obligasi konversi dan surat hutang jangka menengah, serta berpartisipasi dalam transaksi swap dan transaksi produk derivatif lainnya yang dilakukan melalui bursa saham. Kantor kami rutin memberikan konsultasi mengenai serangkaian persoalan yang timbul dalam bidang hukum pasar modal Indonesia, termasuk yang terkait dengan perusahaan sekuritas, penempatan, konversi hutang menjadi ekuitas, transaksi yang mengandung benturan kepentingan, perdagangan orang dalam, penawaran tender, serta kewajiban umum mengenai keterbukaan informasi dan pelaporan.

Kantor kami memiliki pengalaman luas dalam pembiayaan proyek bagi industri, pembangkit listrik, telekomunikasi, pertambangan dan proyek infrastruktur besar lainnya.  Kami telah bertindak atas nama pemberi pinjaman, peminjam, sponsor dan pengembang proyek, serta memberikan konsultasi mengenai setiap aspek pembiayaan dan proyek yang berhubungan dengan transaksi pembiayaan proyek.

Kantor kami mewakili bank asing dan lokal serta institusi keuangan lainnya dalam setiap aspek perbankan dan keuangan. Layanan pembiayaan kami mencakup pinjaman sindikasi, pinjaman dengan agunan, dan pembiayaan terstruktur. Kami juga memberikan konsultasi mengenai hukum perbankan dan ketentuan yang mengatur institusi keuangan secara umum, termasuk mengenai penerapan kebijakan kepemilikan tunggal di sektor perbankan, serta proses pendirian dan lisensi untuk bank, perusahaan jasa keuangan, asuransi dan institusi keuangan lainnya yang baru didirikan. Kantor kami telah memperdalam keahliannya di bidang transaksi yang berkaitan dengan instrumen berbasis aset, sewa beli, letter of credit, hak-hak mengenai efek Indonesia, transaksi derivatif di luar bursa yang diatur oleh ISDA Master Agreement, serta perbankan syariah dan instrumen keuangan syariah (baik yang ditransaksikan di lantai bursa maupun di luar bursa).

Kantor kami memberikan jasa layanan dalam pembuatan Due Diligence untuk kepentingan perusahaan yang akan melakukan Initial Public Offering (IPO) atau Go Public, Merger maupun Akuisisi.

Kantor kami memiliki divisi Asuransi yang mana menangani setiap kasus, undang-undang khusus yang memberlakukan persyaratan tentang pendirian dan pengoperasian badan usaha dan kantor cabang termasuk distribusi produk-produk asuransi.

Kami memiliki keahlian Asuransi dalam berbagai transaksi dan telah mewakili banyak perusahaan Asuransi dan afiliasinya.

Kantor kami membantu dalam akuisisi perusahaan tambang termasuk pekerjaan legal due diligence termasuk verifikasi izin pertambangan, rekomendasi struktur akuisisi, pembentukan perusahaan jasa pertambangan dan usaha patungan, review kontrak, rekomendasi untuk isu-isu perburuhan, serta perwakilan hukum sengketa pertambangan terkait sebelum pengadilan Indonesia yang kompeten. Kami telah membantu dan mewakili entitas asing dan domestik serta investor individu.

Kantor kami membantu dalam memberikan konsultasi hukum kepada klien dalam mendirikan perusahaan investasi asing dan/atau perusahaan patungan di sektor minyak dan gas, dan membantu dalam negosiasi dan/atau meninjau kontrak, memperoleh lisensi dan memenuhi persyaratan pendaftaran untuk klien yang akan terlibat dalam menyediakan layanan pendukung dalam minyak dan sektor gas, saran tentang isu-isu yang berkaitan dengan pekerjaan serta penyelesaian sengketa dalam kaitannya dengan sektor minyak dan gas.

Kantor kami membantu klien dalam menyiapkan dan membuat perjanjian-perjanjian waralaba, pembelian, pengalihan, dan lain-lain untuk memperluas dan membangun merek mereka pada skala nasional di Indonesia. Kami juga memberikan konsultasi hukum kepada klien terhadap masalah regulasi dan membantu mereka dalam semua aspek penataan pengaturan waralaba dan pendaftaran waralaba dengan pihak yang berwenang.

Memberikan bantuan kepada Klien yang akan mengajukan Permohonan Kewarganegaraan, baik itu dalam memberikan konsultasi dan menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan serta mewakili dan/mendampingi Klien menghadap ke instansi-instansi terkait.